Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sedang mempersiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini akan mengenai regulasi perdagangan melalui media sosial (medsos), terutama terkait jual beli, dan berikut adalah beberapa poin penting dari revisi tersebut:
Larangan Transaksi Jual Beli: Dalam revisi Permendag yang baru, akan diberlakukan larangan transaksi jual beli melalui media sosial (medsos) seperti TikTok Shop. Medsos hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Ini berarti medsos tidak akan lagi mengizinkan transaksi pembayaran secara langsung.
Pemisahan E-commerce dan Media Sosial: Dalam aturan baru ini, terdapat pemisahan antara e-commerce dan media sosial. Ini bertujuan untuk mencegah algoritma yang mengizinkan penanganan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Aturan untuk Penjualan Barang Impor: Aturan baru akan mengatur penjualan barang dari luar negeri. Transaksi pembelian barang impor akan diatur dalam revisi Permendag, dengan diperkenalkannya daftar positif (positive list) yang menentukan barang apa yang boleh dijual. Ini akan menggantikan sistem daftar negatif (negative list) yang membolehkan semua barang impor kecuali yang dilarang.
Perlakuan Serupa untuk Barang Impor dan dalam Negeri: Barang-barang impor yang dijual melalui e-commerce harus mematuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, makanan harus memiliki sertifikasi halal, produk kecantikan (beauty) harus memiliki izin POM (Pengawas Obat dan Makanan), dan produk elektronik harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Larangan Bertindak Sebagai Produsen: Salah satu poin penting lainnya adalah larangan bagi social commerce untuk bertindak sebagai produsen barang. Ini mengindikasikan bahwa social commerce harus menjual produk yang diproduksi oleh pihak lain.
Aturan ini diperkenalkan sebagai respons terhadap keluhan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa terancam oleh persaingan yang ketat dari social commerce, terutama dalam hal harga yang sangat kompetitif dan kemampuan untuk menjual barang impor secara langsung kepada konsumen Indonesia. Dengan demikian, aturan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi aktivitas social commerce guna melindungi UMKM dalam negeri dan memastikan bahwa semua produk yang dijual melalui platform tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
Gak perlu kuwatir akan kehilangan Platform social Commerce seperti Tiktok Shop, Kami memperkenalkan platform toko online dengan fitur yang lengkap dan juga memiliki sistem management Reseller dan Dropshipper. Reseller Anda akan otomatis mendapatkan toko online sendiri untuk berjualan dan para Dropshipper akan mendapatkan komisi secara langsung ketika mereka berhasi membantu Anda melakukan penjualan.